Saturday, June 30, 2012

KPK Bantah Incar Kader Golkar Terkait PON Riau


Laptop Esemka News
Komisi Pemberantasan Korupsi


KPK membantah telah mengincar penetapan tersangka para kader Partai Golkar baik di daerah maupun di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional
"Tidak ada incar-mengincar pada kasus ini. Siapa saja yang terbukti terlibat maka akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar yakni Setya Novanto dan Kahar Muzakir terkait kasus dugaan suap proyek PON Riau
Kedua anggota DPR ini diperiksa di Gedung KPK Jakarta pada Jumat (29/6) lalu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi. 
Setya Novanto merupakan anggota DPR-RI dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II dan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar
Sementara Kahar Muzakir merupakan anggota DPR-RI dari Dapil Sumatra Selatan I, sekarang menjabat sebagai anggota Fraksi Golkar
Selain memeriksa dua anggota DPR-RI, penyidik KPK di hari yang sama juga menjadualkan pemeriksaan untuk sejumlah saksi lainnya, secara terpisah yakni di Pekanbaru, Riau
Dua saksi yang dimaksud adalah dari PT Adhi Karya, masing-masing Riki dan Heri Setiawan serta seorang lainnya dari PT Waskita Karya atas nama Tri Hartanto
Kemudian juga ada dari PT Pembangunan Perumahan atas nama Rusdo Mulyo dan SF Hariyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau
Untuk lima saksi lainnya ini, diperiksa di Ruang Catur Prasetya pada kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru
Pada kasus yang sama, sebelumnya penyidik KPK juga telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dimana tiga diantaranya adalah anggota DPRD Riau. Seperti Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin selaku Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN
Selanjutnya yakni Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal
Kemudian dua lainnya yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan telah menjalani sidang perdana pada Rabu (27/6) lalu, yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan selaku pengerja berbagai proyek PON Riau.



No comments:

Post a Comment

Iklan