Komisi Pemberantasan Korupsi |
KPK membantah telah mengincar penetapan tersangka para kader Partai Golkar baik di daerah maupun di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional.
"Tidak ada incar-mengincar pada kasus ini. Siapa saja yang terbukti terlibat maka akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar yakni Setya Novanto dan Kahar Muzakir terkait kasus dugaan suap proyek PON Riau.
Kedua anggota DPR ini diperiksa di Gedung KPK Jakarta pada Jumat (29/6) lalu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Setya Novanto merupakan anggota DPR-RI dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II dan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Sementara Kahar Muzakir merupakan anggota DPR-RI dari Dapil Sumatra Selatan I, sekarang menjabat sebagai anggota Fraksi Golkar.
Selain memeriksa dua anggota DPR-RI, penyidik KPK di hari yang sama juga menjadualkan pemeriksaan untuk sejumlah saksi lainnya, secara terpisah yakni di Pekanbaru, Riau.
Dua saksi yang dimaksud adalah dari PT Adhi Karya, masing-masing Riki dan Heri Setiawan serta seorang lainnya dari PT Waskita Karya atas nama Tri Hartanto.
Kemudian juga ada dari PT Pembangunan Perumahan atas nama Rusdo Mulyo dan SF Hariyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau.
Untuk lima saksi lainnya ini, diperiksa di Ruang Catur Prasetya pada kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru.
Pada kasus yang sama, sebelumnya penyidik KPK juga telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dimana tiga diantaranya adalah anggota DPRD Riau. Seperti Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin selaku Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN.
Selanjutnya yakni Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal.
Kemudian dua lainnya yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan telah menjalani sidang perdana pada Rabu (27/6) lalu, yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan selaku pengerja berbagai proyek PON Riau.
Baca juga, "KOBOT Controlled e-Cars".
By : Dio Saputra
No comments:
Post a Comment